DPRD Provinsi Umumkan Nilai Anggota Komisoner KI
Lima anggota komisioner Informasi Lampung, telah ditetapkan,Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung, Hj. Ririn Kuswantari, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (10/2/2020) mengatakan, penetapan anggota KI Lampung tersebut memenuhi amanat UU RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik pasal 30 ayat 2, pasal 32 ayat 1, 2 dan 3 serta 33. Berdasarkan hasil uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KI Provinsi Lampung yang telah dilaksanakan oleh DPRD Provinsi Lampung. “Sesuai dengan rekomendasi dari Komisi 1 DPRD Provinsi Lampung tidak merubah satu namapun dan tidak ada intevensi dari siapapun. 5 orang ini hasil yang terbaik,” kata Ririn yang didampingi Ketua Komisi I Yozi Rizal dan Kabag Humas Dewan Alma Rosto Guna, di Media Center Kantor DPRD Provinsi Lampung, Senin (10/2/2020). Ririn menyatakan, bahwa berdasarkan hasil tersebut maka pihaknya merekomendasikan kepada Gubernur Lampung untuk mengesahkan melalui Surat Keputusan Gubernur Lampung Anggota Komisi Informasi Provinsi Lampung masa jabatan 2020 s/d 2024 dari lima nama calon yang memiliki nilai tertinggi sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan. “Namanya kompetisi, pasti ada isu-isu, titipan dan sebagainya yang muncul. Namun yang pasti dalam proses seleksi ini memenuhi syarat dan aturan hukum yang berlaku,” ucap Istri mantan Bupati Lampung Selatan Wendi Melfa. Hasil Seleksi Anggota Komisi Informasi Lampung di DPRD Provinsi Lampung 1. Dery Hendryan (1144) 2. Muhammad Fuad (1136) 3. Syamsurrizal (1134) 4. Ahmad Alwi Siregar (1127) 5. Erizal (1126,5)
Sumber: